Tak Melaksanakan Ketentuan PTM, Sekolah Akan Disanksi Tegas

SUMENEP, eljabar.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 420/90/435.101.1/2021 tertanggal 21 Januari 2021 disebutkan bahwa pelaksanan uji coba PTM akan dimulai besok, Selasa tanggal 26 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapan, sanksi tegas yang akan dijatuhkan jika ketentuan yang diatur dalam SE tidak dipenuhi dan ditaati sebagaimana mestinya. Terlebih, lanjut Iksan, yang menyangkut penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 saat PTM.
“Pertama, kita pasti tegur dulu Kepala Sekolahnya. Saya yang akan turun langsung ke lapangan apabila hal itu terjadi,” ungkap Iksan, Senin (25/01/2021).
Menurutnya, jika teguran tidak mempan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS).
“Jika Kepseknya ASN, maka akan disanksi sesuai peraturan disiplin ASN,” imbuh Iksan.
Namun, kata Iksan, jika pelanggaran PTM terjadi di sekolah swasta maka sanksinya izin oprasional sekolah tersebut akan dievaluasi.
“Perpanjangan izin operasionalnya akan ditinjau ulang,” ujar Iksan tegas.
Dia melanjutkan bahwa, pelakasanaan uji coba PTM di lingkungan Disdik Sumenep wajib mematuhi Prokes Covid-19 dengan disiplin yang ketat.
“Masuknya per kelas tidak boleh lebih 17 siswa, bagi kelas yang jumlah siswanya banyak bisa dibagi dua, dan siswa yang masuk diatur secara bergantian,” jelasnya.
Menurut Iksan yang masih definitif menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep itu guru pengajar kelas juga wajib memenuhi protokol kesehatan saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
“Supaya nanti bisa mengontrol siswanya, biar tidak ber krumun didalam kelas, karena sekarang masih dalam uji coba,” kata Iksan mengakhiri keterangannya. (ury)