Nasional

Tingkatkan Daya Saing, Dirjen IKM Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan

BANDUNG, eljabar.com — Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki posisi yang strategis dalam meningkatkan perekonomian nasional dan memiliki kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja serta pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari potensi IKM yang terdiri dari jumlah unit usaha yang besar, penyerapan tenaga kerja yang banyak, sumber pendapatan masyarakat, dan memiliki daya tahan yang kuat dari krisis ekonomi yang mungkin terjadi. Maka itu, tidak dipungkiri bahwa selama ini IKM turut mewujudkan kemandirian ekonomi, produktivitas rakyat, serta membangun daerah dan pedesaan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Industri IKM, Gati Wibawaningsih pada acara Penandatanganan Surat Perjanjian Bantuan (SPPB) Program Rektrurisasi Mesin dan/atau Peralatan di Best Western La Grande Hotel Bandung, Selasa (04/12/2018).

Berdasarkan Sensus Ekonomi BPS tahun 2016, jumlah unit usaha IKM yaitu sebesar 4,4 juta unit usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 10,5 juta tenaga kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa IKM memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah terus berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap IKM dengan melaksanakan program penumbuhan dan pengembangan IKM.

Tingkatkan Daya Saing, Dirjen IKM Restrukturisasi Mesin danatau Peralatan (2)Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh IKM pada saat ini adalah masih sederhananya teknologi mesin dan peralatan yang digunakan dalam mendukung proses produksi sehingga berpengaruh pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk yang berakibat pada rendahnya daya saing produk IKM.

Dalam rangka untuk meningkatkan daya saing IKM, salah satu program prioritas yang dimiliki oleh Ditjen IKM yaitu Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi. Potongan (reimburse) yang diberikan yaitu sebesar 25% (due puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri, dan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri. Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan.

Tingkatkan Daya Saing, Dirjen IKM Restrukturisasi Mesin danatau Peralatan (5)Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM sangat bermanfaat bagi IKM yang ingin meningkatkan produktivitas dan kualitas produknya. Hal ini tercermin dari semakin meningkatnya IKM yang berminat untuk mengikuti program ini setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Ditjen IKM, sejak tahun 2009 2017 terdapat sebanyak 726 IKM yang menerima fasilitasi program ini dengan total nilai potongan harga mencapai Rp. 84,75 M dan total nilai investasi mencapai Rp. 554,63 M. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga kedepannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM.

Ditjen IKM selalu melakukan reviu terhadap Permenperin yang mengatur program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM agar IKM calon penerima tidak kesulitan dalam mengikuti program ini. Hal ini dapat dilihat dari semakin mudahnya prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh IKM calon peserta dalam melakukan dokumen pengajuan. Selain itu, dalam melaksanakan program ini Ditjen IKM juga bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) yang bertugas untuk melakukan pendampingan kepada IKM pemohon agar dapat melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan dalam mengikuti program ini.

Tingkatkan Daya Saing, Dirjen IKM Restrukturisasi Mesin danatau Peralatan (3)Dalam melakukan tugasnya, LPP menyediakan pos pos pelayanan di beberapa wilayah yang strategis sehingga dapat melayani IKM yang berminat menjadi pemohon program ini. Dengan adanya pos-pos pelayanan ini IKM tidak harus melakukan kontak langsung dengan LPP Pusat tetapi melalui perantara LPP daerah sehingga dapat semakin memudahkan IKM dalam mengikuti program ini.

Pada tahun 2018, Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan masih tetap dilanjutkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak IKM yang menjadi peminat program ini. Hal ini terlihat dari jumlah IKM yang mendapatkan fasilitasi restrukturisasi yaitu sebanyak 111 IKM dengan total nilai investasi mencapai Rp. 77,2 M dan total nilai potongan (reimburse) mencapai Rp. 11,78 M. Dari 111 IKM yang mendapatkan fasilitasi program ini, sebanyak 34 IKM berasal dari Indonesia bagian timur yaitu Sulawesi SeIatan (Kab. Luwu Utara) dan Sulawesi Tengah (Kab. Tojo Una-Una) dengan komoditi minyak atsiri.

Hal ini menunjukkan bahwa penerima program ini tidak hanya terpusat di Jawa atau Indonesia bagian barat namun sudah tersebar sampai dengan Indonesia bagian timur. Dengan banyaknya jumlah IKM minyak atsiri yang tersebar di kedua kabupaten tersebut, dapat menjadi potensi pembinaan lanjutan oleh Ditjen IKM khususnya yang terkait dengan pengembangan sentra, baik melalui bimbingan teknis, pendampingan teknis, maupun penguatan kelembagaan.

Tingkatkan Daya Saing, Dirjen IKM Restrukturisasi Mesin danatau Peralatan (4)Pada tanggal 4 Desember 2018 di Bandung, Ditjen IKM menyelenggarakan kegiatan “Penyerahan SPPB Kegiatan Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM Tahun 2018” yang dihadiri oleh 39 IKM yang terdiri dari 16 IKM Bordir, 7 IKM Pangan, 4 IKM Tekstil dan Produk Tekstil, 2 IKM Mainan Anak, 1 IKM Konveksi, 1 IKM Pertenunan, 1 IKM Kain Rajut, 1 IKM Bulu Mata, 1 IKM Sepatu, 1 IKM Kerajinan, 1 IKM Furniture, 1 IKM Suku Cadang, 1 IKM Pompa, dan 1 IKM Permesin sebagai perwakilan dari IKM yang menerima fasilitasi restrukturisasi.

Kegiatan tersebut merupakan acara serah terima secara resmi terhadap IKM yang terpilih menjadi penerima fasilitasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan produksi IKM. Selanjutnya diharapkan IKM yang telah menerima fasilitasi program restruktrisasi dapat mengembangkan usahanya melalui peningkatan produktivitas dan kualitas produknya sehingga mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Sedangkan dalam hal pemasaran, diharapkan mampu memperluas pemasarannya tidak hanya pada pasar offline/konvensional namun dapat menjangkau pasar online/e-commerce. Hal ini sejalan dengan penerapan Industri 4.0 yang telah ditetapkan dalam acara lndonesia Industrial Summit 2018 oleh Kementerian Perindustrian pada bulan April 2018 yang Ialu. *rie

Show More
Back to top button