Warga Desa Wadas dan Aktivis Yang Ditangkap Telah Dibebaskan Polres Purworejo

Warga Desa Wadas dan Aktivis Yang Ditangkap Telah Dibebaskan Polres Purworej
PURWOREJK, eljabar.com – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, dan sejumlah aktivis yang ditanhkap karena menolak pengukuran tanah pada Selasa (08/02/2022), telah dibebaskan oleh Polres Purworejo.
Hal ini dipublis di akun instagram wadas_melawan, Rabu (09/02/2022) jam 18.40 WIB, yang menyebutkan bahwa seluruh warga desa dan solidaritas yang ditangkap paksa dan ditahan sudah dibebaskan karena tuduhan tidak terbukti.
Dalam vidio yang dirilis akun tersebut memperlihatkan 2 unit bis yang tengah diparkir di depan masjid Nurul Huda setelah mengantarkan rombongan warga Desa Wadas.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia membenarkan pembebasan tersebut. Setelah membuat berita acara pelepasan, sebanyak 66 warga pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan seorang yang terkonfirmasi Covid-19 langsung menjalani isolasi di rumah sakit.
“Semua telah dilepaskan, termasuk yang dari LBH Yogyakarta,” kata Julian kepada eljabar.com melalui pesan, Rabu (09/02/2022).
Namun demikian, 3 orang warga diantaranya menurut Julian statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan statusnya sebagai saksi atas sangkaan memprovokasi warga lainnya.
“Meski dibebaskan, 3 orang prosesnya jadi naik, sangkaannya pertama UU ITE karena menyebarkan berita, kemudian karena membunyikan kentongan dan itu dikira memprovokasi aparat,” papar Julian.
Pihaknya juga berharap agar petugas ditarik dari Desa Wadas karena masih banyak warga yang trauma dengan kejadian sebelumnya. (*wn)







