Nasional

APBD 2023 Anggarkan Reward 12 Desa Mandiri Rp 6 Miliar, DPMD Pamekasan Siap Proses Pencairan Dana

PAMEKASAN, eljabar.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Fathorrachman mengungkapkan bahwa 12 desa di Kabupaten Pamekasan telah ditetapkan sebagai Desa Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 80 tahun 2022.

Atas prestasi tersebut Pemkab Pamekasan memberikan penghargaan berupa tambahan dana kepada desa peraih piagam dan lencana berwarna emas berlatar kain biru dengan logo Kementerian Desa PDTT tersebut.
“Masing-masing desa mendapatkan tambahan dana sebesar 500 juta rupiah,” kata Fathor.

Lebih lanjut, Fathor menjelaskan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening desa dan tercantum dalam APBDes.

“Kita masih menunggu permohonan pencairan dari mereka,” ungkap Fathor.
Diuraikan, Kabupaten Pamekasan telah mencapai target Desa Mandiri berdasarkan RPJMD. Pada tahun 2019 baru satu desa ditetapkan sebagai Desa Mandiri. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya Desa Mandiri di Pamekasan mengalami peningkatan signifikan.

Antara lain, tahun 2019 ada 2 Desa Mandiri, 3 desa tahun 2021 dan pada tahun 2022 ada 12 Desa Mandiri.

“Total ada 17 Desa Mandiri yang berhasil kita capai dalam tiga tahun rencana kerja pemerintah, dan tahun 2022 kemarin ada peningkatan yang signifikan,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya segera akan memfasilitasi proses pencairan dana tambahan dari peraih status Desa Mandiri yang ditetapkan tahun 2022. Dana tambahan ini telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2023.

“Kalau anggarannya sudah ada, tinggal proses pencairan. Kalau kami tergantung desa karena nantinya dana itu masuk APBDes, intinya pencairan lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

Setiap desa sudah memiliki strategi masing-masing untuk mendorong terciptanya Desa Mandiri. Apalagi, sudah ada program Desa Tematik.

Untuk menjadi Desa Mandiri harus memenuhi berbagai indikator, antara lain Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) dan Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE).

Sementara Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, untuk menyandang status Desa Mandiri setiap desa harus memiliki nilai tertinggi 0,81 dalam Indeks Desa Membangun (IDM).

“Saat ini ada 6.238 Desa Mandiri dari total 74.961 desa di Indonesia,” ujar Gus Halim dalam kegiatan virtual menyapa Kepala Desa Mandiri, dikutip dari laman resmi Kementerian Desa PDTT.

Gus Halim juga mengatakan, pihaknya terus mendorong berbagai penghargaan khusus bagi desa berstatus Desa Mandiri. Salah satunya dengan memperjuangkan reward untuk desa mandiri dari Kepala Daerah setempat.

“Reward yang dimaksud bisa berupa tambahan dana sebesar Rp 500 juta setiap Desa Mandiri sebagaimana telah dilakukan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur,” kata Gus Halim.

Desa Mandiri juga memiliki kelebihan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali, yaitu 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen untuk tahap kedua. Desa Mandiri juga mendapatkan dana aspirasi Indeks Kinerja untuk Dana Desa. (idrus)

Show More
Back to top button