BBPJN – TN Meru Betiri Teken Perjanjian Kerja Sama Lahan Pembangunan JLS

SURABAYA, eljabar.com — Persiapan pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Jember tengah digodok. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali telah merampungkan pemanfaatan lahan kawasan konservasi Balai Taman Nasional (BTN) Meru Betiri.
Untuk itu, BBPJN Jatim-Bali dan Balai Taman Nasional Meru Betiri telah menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas berupa pembangunan jalan lintas pantai selatan di Taman Nasional Meru Betiri.
Perjanjian kerja sama tersebut diteken oleh Kepala BBPJN Jatim-Bali, Javid Hurriyanto dengan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, di Gedung Soebengat BBPJN Jatim-Bali, Jl. Raya Waru No. 20, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (23/12/2025) kemarin.
Kepala BBPJN Jatim-Bali, Javid Hurriyanto, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen bersama untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian alam.
“Kami berkomitmen melaksanakan pembangunan dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan,” ujarnya, dikutip dari akun resmi media sosial BBPJN Jatim-Bali, Rabu (24/12:2025).
Javid menegaskan, pembangunan yang dilaksanakan itu mengintegrasikan aspek konservasi dalam setiap tahapan pekerjaan serta melibatkan masyarakat sekitar.
“Agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan, pembangunan jalan lintas pantai selatan yang berada di kawasan konservasi TN Meru Betiri tetap memperhatikan faktor ekologi.
Pembangunan JLS merupakan Program Strategis Nasional (PSN) untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, kelancaran arus barang dan jasa, serta membuka akses ekonomi di kawasan selatan Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Trans South-South Java Road (TSSR) yang didanai oleh pinjaman luar negeri. Menurut rencana pembangunan Jalan Lintas Pantai Selatan di Kabupaten Jember tersebut memerlukan pemanfaatan lahan BTN Meru Betiri.
Pemanfaatan lahan di kawasan konservasi tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebelumnya.
Sebelumnya, Rapat Koordinasi (Rakor) akselerasi penyelesaian JLS di Pendopo Banyuwangi terungkap bahwa lahan yang juga akan dimanfaatkan, antara lain milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan sepanjang 6,27 kilometer serta kawasan perkebunan Selogiri dan Malangsari milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 sepanjang 7,38 kilometer. (*)







