SURABAYA, eljabar.com — Rapat sinkronisasi program penyediaan Penyediaan Air Baku untuk Air Minum BBWS Brantas tahun 2023 akan berakhir pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Shangri-La Hotel Surabaya tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR Agus Rudyanto pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam sambutannya Agus mengatakan bahwa kegiatan sinkronisasi program dimaksudkan agar sinergitas antara Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya, serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang handal.
“Kegiatan sinkronisasi ini merupakan kegiatan tahunan, dengan maksud agar tercapainya sinergitas antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya baik Pemerintah Pusat dan Daerah yang handal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara Kepala BBWS Brantas melalui Kepala Bidang PJPA, Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sinkronisasi program ini dapat mengidentifikasi infrastruktur air baku dan air minum yang telah terbangun dan yang akan dibangun guna mengantisipasi terjadinya idle capacity.
“Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan turunannya dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2016, Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari Unit Air Baku, Unit Produksi, Unit Distribusi dan Unit Pelayanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Kementerian PUPR dan instansi terkait. Kegiatan sinkronisasi ini juga dapat diidentifikasi Infrastruktur Air Baku maupun Air Minum yang telah terbangun dan akan dibangun untuk mengantisipasi terjadinya idle capacity,” ucapnya.
Lebih lanjut Saleh mencontohkan Longstorage Kalimati di Kabupaten Sidoarjo yang telah dibangun BBWS Brantas dengan kapasitas air baku 1.500 liter per detik masih mengalami idle capacity.
Hal itu, kata Saleh, perlu adanya penuntasan infrastruktur air baku berupa pembangunan rumah pompa dan jaringan transmisi, dan dibutuhkan adanya Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) serta perlu adanya KSB (Kesepakatan Bersama) antara Pemerintah Daerah yang akan memanfaatkan untuk air minum.
Diharapkan, pelaksanaan sistem penyediaan air minum di lingkungan Kementerian PUPR sehingga sinkronisasi dalam keterpaduan program antara Ditjen SDA dan Ditjen CK demi kemanfaatan Sistem Penyediaan Air Minum yang telah dibangun. (*)