Nasional

Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDN Duko III Berpotensi Dilaporkan Ke Kejari Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Dugaan Kasus Penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh lembaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duko III, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, tiga wali siswa SDN Duko III Arjasa yang mendapat bantuan dana PIP, yakni, inisial MS, MD, dan WL, dibuat geram dan kecewa lantaran saat ingin mencairkan dana PIP anaknya ke bank sudah tidak bisa dan dananya hangus.

“Pada bulan Juni kemarin saya bawa berkas ke bank untuk mencairkan dana PIP kedua anak saya, tapi kata pihak bank sudah tidak ada. Jadi saya sangat malu, tolong itu diluruskan,” kata MS beberapa waktu lalu pada media ini

“Saya capek ngantri lama-lama di bank, ternyata saat mau dicairkan dana PIP anak saya kata pihak bank sudah ada yang mencairkan,” tambah MD.

Sebab itu, aktivis kepulauan, Rasyid, ikut berkomentar terkait dugaan kasus tersebut. Pihaknya mengatakan jika dugaan penggelapan dana PIP tersebut terbukti dan benar adanya, maka hal tersebut sudah sangat jelas menyalahi peraturan yang ada.

“Jika itu benar maka itu sudah masuk dalam kasus gratifikasi,” tegas Rasyid pada eljabar.com, Jumat (05/08/2022).

Pihaknya menambahkan akan terus mengawal dan menindaklanjuti dugaan penggelapan dana PIP tersebut. Sebab hal itu sudah mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumenep.

“Kalau perlu nanti saya akan buat laporan pada Kejari Sumenep, tinggal nunggu waktu saja,” ujarnya.

Selanjutnya Rasyid menambahkan, jika dugaan penggelapan dana PIP itu benar maka pihak lembaga harus secepatnya mengembalikan dana PIP tersebut pada yang berhak menerimanya alias siswa SDN Duko III Arjasa.

“Saya harap dana itu dikembalikan pada siswa, tapi terkait rencana pelaporan pada ke Kejari tetap kami seriusi,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button