Uncategorized

Ganti Rugi 88 Bidang Tanah Diserahkan, Progres Pengadaan Tanah Bendungan Bagong Capai 94 Persen

SURABAYA, eljabar.com — Progres pembebasan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong di Desa Sumurup, Kecamatan Brndungan, Kabupaten Trenggalek menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto menjelaskan bahwa hingga saat ini lahan yang sudah berhasil dibebaskan telah mencapai 94 persen. Capaian ini berada di atas rencana yang ditargetkan. Seluruh proses pengadaan tanah tersebut ditargetkan rampung keseluruhan pada akhir Desember 2025.

“Progres keseluruhan lahan mencapai 94% dan diharapkan pada akhir Desember 2025 seluruh proses pengadaan tanah Bendungan Bagong tuntas 100%,” ujar Denny melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Denny menambahkan, sepekan silam pihaknya juga telah melaksanakan pembayaran ganti rugi terhadap 88 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

“Total nilai ganti rugi 88 bidang tanah itu sebesar Rp26 miliar, dan telah diserahkan pada 6 November 2025 lalu bertempat di balai desa Sumurup,” kata Denny.

Menurut Denny, lokasi 88 bidang tanah tersebut berada di area genangan, quarry dan borrow area Bendungan Bagong.

“Lokasi dari 88 bidang tanah yang telah dibayar itu tersebar, ada yang di area genangan, quarry dan borrow bendungan,” tuturnya.

Sementara Denny tidak menampik sejumlah kendala yang dihadapi dalam percepatan pembebasan tanah untuk Bendungan Bagong. Terutama kelengkapan berkas-berkas tanah. Namun demikian, sejumlah upaya mempercepat realisasi pengadaan tanah telah dilakukan, antara lain membantu pihak Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).

“Upaya mempercepat realisasi pengadaan tanah salah satunya dengan membantu P2T untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang,” jelas Denny.

Tak hanya itu, kata Denny, kendala lain yang cukup krusial adalah pada saat pembayaran ganti rugi. Ada tanah waris yang ahli warisnya lebih dari 3 orang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, berkas-berkas tanah waris tersebut belum dilengkapi dengan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) atau pemecahan sertifikat tanah belum diurus di Kantor Pertanahan.

Terpisah, Camat Bendungan Sujatmiko menjelaskan bahwa pembayaran 88 bidang tanah tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Trenggalek, perwakilan dari Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN), Tenaga Ahli Kementerian PU, PPK Pengadaan Tanah BBWS Brantas, Forkopimcam Bendungan serta masyarakat penerima ganti rugi.

“Saya himbau agar uang ganti rugi digunakan untuk hal-hal yang produktif seperti membuka usaha, biaya pendidikan atau kebutuhan jangka panjang yang bermanfaat,” ujar Sujatmiko.

Di samping itu, pungkasnya, ia menyampaikan penghargaan kepada warga setempat uang telah merelakan asetnya untuk pembangunan Bendungan Bagong.

“Semoga pembangunan Bendungan Bagong berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kecamatan Bendungan dan Kabupaten Trenggalek,” harap Sujatmiko. (Irwan Yudha Lesmana)

Show More
Back to top button