Ini Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan Pansus III DPRD Sumenep

SUMENEP, elJabar.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jalan dalam rapat paripurna.
Juru bicara Pansus III DPRD Sumenep M. Muhri, pada dasarnya, fungsi utama jalan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, maka setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada daerah Kabupaten Sumenep, maka pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk hukum peraturan perundang-undangan yang dapat mengemban cita-cita masyarakat adil dan makmur.
“Semoga nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan,” ucup M. Muhri. Senin (12/06/2023).
Menurut Muhri, Pansus III telah melakukan pembahasan Raperda tersebut yakni mengkaji isi Raperda dengan melakukan kajian akademis dan studi banding ke beberapa daerah.
Pansus III kemudian melakukan evaluasi terkait hasil kajian akademis dan studi banding, setelah pengkajian tersebut dilakukan pembahasan kembali, guna merumuskan isi raperda tersebut.
“Ada dua hal mendasar yang menjadi pokok pembahasan pansus III pada raperda penyelenggaraan jalan tersebut,” imbuhnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kabupaten Sumenep yang terus bertumbuh maka peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan.
“Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan, tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tandasnya. (ury)







