Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional
Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasion
Surabaya,eljabar.com — Dugaan korupsI pelaksanaan sejumlah proyek preservasi rekonstruksi jalan nasional tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh satuan kerja-satuan kerja di lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN) VIII mulai diungkap Kejati Jatim.
Informasi yang dihimpun eljabar.com menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print -911 /M.5/Fd.1/07/2020 tanggal 2 Juli 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan preservasi rehabilitasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep tahun anggaran 2019.
Bahkan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, Rudy Irmawan, telah mengirimkan surat bantuan pemanggilan kepada Kepala BBPJN VIII, Achmad Subki, No. B-3884/M.5.5/Fd.1/07/2020 tertanggal 09 Juli 2020, untuk meminta keterangan tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (15/07/2020).
Berdasarkan informasi di laman lpse.pu.go.id lelang preservasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep dimenangkan oleh PT Jatiwangi dengan harga penawaran sebesar Rp28.844.146.650,00 dari harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp32.130.500.000,00.Hingga berita ini diturunkan eljabar.com belum berhasil mengonfirmasi pihak Kejati Jatim maupun tiga PPK yang dipanggil.
Namun, dari pengamatan eljabar.com terlihat PPK yang diduga akan diminta keterangan terlihat bergegas memasuki gedung Kejaksaan Tinggi Jatim sambil membawa tumpukan berkas dokumen.
Sejumlah kalangan menilai upaya Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek preservasi rehabilitasi jalan nasional perlu mendapat dukungan dan apresiasi. Pasalnya, dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK, kerap ditemukan potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan dan pelaksanaan belanja barang dan jasa. Hal itu dapat dilihat dalam PDTT atas pengadaan barang jasa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang tertuang dalam LHP BPK No. 44/LHP/XVII/12/2018 disebutkan bahwa paket pekerjaan 28-RCP-01A pembangunan jalan Jolosutro-Sendangbiru dengan kontrak pekerjaan No. 01/28-RCP-01A/RB/ADB/2817/0813 terdapat kekurangan volume item pekerjaan asphalt pavement.
Sampai addendum VI tanggal 08 Februari 2017 proyek yang dibiayai pinjaman ADB tersebut juga mengubah nilai kontrak pekerjaan menjadi Rp121.501.941.000,00 dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp93.350.000.000,00.(iwan)