Kenalkan Bacaleg, Dony Ahmad Munir Diduga Langgar Netralitas

Laporan : Kiki Andriana
SUMEDANG, eljabar.com – Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan Dony Ahmad Munir diduga telah melanggar netralitas dengan mensosialisasikan sejumlah bakal calon legislatif kepada masyarakat.
” Benar, kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan salah satu Parpol. Jadi, dalam laporan tersebut, yang bersangkutan ( Dony Ahmad Munir_red) dalam setiap pertemuan selalu didampingi oleh bacaleg. Lalu bacaleg tersebut diperkenalkan kepada masyarakat, jika Dony terbukti mensosialisasikan bacaleg, maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran netralitas, walaupun beliau belum dilantik sebagai bupati Sumedang, tetapi beliau telah menjadi bupati terpilih, ” sebut Ade Sunarya saat dihubungi eljabar.com melalui sambungan selularnya, Senin ( 13/8/2018).
” Jika terbukti, ya itu melanggar netralitas, Karena sebelumnya kami juga sudah melakukan pencegahan dan pemberitahuan kepada parpol. Bahwa sebelum kampanye, itu tidak boleh mensosialisasikan bacaleg, logo dan nomor urut parpol,” kata dia.
Walaupun tidak menyebutkan nomor urut, dapil maupun asal partai, dengan menunjukkan bahwa itu adalah bacaleg saja sudah dianggap salah oleh Panwaslu.
“Di regulasi surat edaran Bawaslu dan KPU, dalam masa pra kampanye tidak boleh mensosialisasikan parpol dan paslon. Kalau di internal partai itu baru boleh. Kalau ada kegiatan internal parpol juga itu harus ada seizin panwas, Kendati demikian, lanjut Ade, panwaslu masih belum memiliki cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami dalam menindak dan memproses dugaan harus ada syarat materilnya. Dan sekarang masih sebatas informasi awal. Kami juga akan menelusuri dan menggali bukti-bukti kebenarannya,” bebernya.
Ade mengungkapkan politisasi birokrasi kerap dilakukan oleh pejabat maupun tim sukses dalam mengintervensi birokrasi melalui program dan kegiatan maupun mobilisasi ASN. Namun, di sisi lain, ASN juga membuka diri ke arena politik untuk mendukung kandidat calon.
Pelanggaran tersebut rentan dilakukan oleh ASN yang memegang jabatan mulai dari kepala daerah. sekretaris daerah, kepala dinas, kepala desa, camat, dan guru,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Redivasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah dam para ASN apabila terbukti bersikap tidak netral. (*)