Kepengurusan Berakhir Tahun 2021, Pengurus BUM Desa Semeru Masih Melakukan Penagihan Sewa Aset Desa

PAMEKASAN, eljabar.com – Kasus dugaan penggelapan dana BUM Desa Semeru terus bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Beberapa temuan baru terungkap.
Hal ini dikemukakan oleh sejumlah penyewa kios yang menyampaikan kekecewaanya akibat pengelolaan badan usaha milik Pemdes Laden, Kecamatan Kota Pamekasan tersebut.
Sebelumnya, pengurus BUM Desa yang baru dan mengganti nama dengan BUM Desa Rejeki Maju, mengumpulkan para penyewa kios pada Rabu 28/07/2022.
Salah seorang penyewa, NA menuturkan bahwa ia sangat kecewa karena telah dirugikan oleh pengelolaan BUM Desa yang buruk.
“Saya kecewa dan dirugikan, sebab sudah membayar biaya sewa tanah dan biaya ganti bagunan sebesar Rp3 jt pada 18 Juli 2022. Biaya sewa itu ditagih oleh salah seorang pengurus,” ujarnya.
Pada pertemuan itu juga terungkap bahwa penturus BUM Desa Semeru yang tel as h berakhir masa kepengurusannya masih beroperasi dan melakukan aktifitas dengan mengatasnamakan BUM Desa.
Penagihan uang sewa kios masih dilakukan oleh BUM Desa lama, padahal berdasarkan AD/ART hal itu tidak dapat dibenarkan.
Ditemui terpisah, Inspektor Kabupaten Pamekasan Mohammad Alwi melalui Kasi Pengawas Keuangan Inspektorat Pamekasan, Hennie Surjawidjaja mengatakan, laporan hasil pemeriksaan ATT yang dilakukan, pihaknya tidak merekomendasikan kerugian melainkan potensi tunggakan yang belum dibayar oleh penyewa kios.
“Saat kami melakukan audit tujuan tertentu argumentasi yang kami terima daru BUM Desa Semeru, tunggakan tersebut disebabkan karena dampak pandemi Covid-19,” kata Henni, Senin (01/08/2022).
Pihaknya menyarankan agar pengurus yang baru segera mengambil alih dan mengamankan aset desa, memblokir dan membekukan rekening BUMDes Semeru.
Ia juga menambahkan bahwa hasil ATT tersebut sudah final dan tidak bisa dilakukan audit ulang sebab banyak tahapan yang harus dilakukan.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menilai apabila bangunan kios yang berdiri di atas tanah kas desa dan dikelola oleh BUM Desa Semeru menggunakan Dana Desa maka hal itu keliru.
“Apabila ada TKD yang dibangun oleh pemerintah desa menggunakan dana DD itu keliru, apalagi diperjualbelikan,” ujar Rahman dari DPMD Pamekasan.
“Saya tau bahu persoalan itu karena saya juga ikut hadir pada waktu itu, guna membicarakan persoalan BUM Desa yang lama untuk dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mereka tidak hadir, mungkin tidak ada itikad baik sehingga pihak desa terpaksa menempuh penyelesaian malalui jalur hukum,” imbuunya.
Pihaknya mengimbau agar semua pihak menghargai dan mengikuti proses hukum tersebut.
“Apabila nantinya ada indikasi jual beli, itu sudah masuk pidana,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, jika benar adanya kasus yang dilakukan mantan BUMdes Laden, jangan dianggap perkara yang biasa saja. Sebab, bagaimanapun hal itu merupakan penggelapan yang dapat merugikan negara.
“Itu sudah masuk dalam ranah pidana. Jika benar ada penggelapan seperti itu, itu sudah masuk pidana,” tegas Ali. (idrus)