LIPK Sumenep Soroti Vidio Viral Pesta Pengantin di Talango Pada Masa PPKM Darurat Covid-19
SUMENEP, eljabar.com – Beberapa hari terkahir beredar vidio viral, tentang acara hajatan atau gawai pengantin yang di gelar oleh masyarakat Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dinilai telah melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Video tersebut viral dibeberapa grup WhatsApp beberapa hari terakhir. Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin menyebut dan membenarkan, jika video tersebut terjadi di Kecamatan Talango.
Namun, pihkanya belum bisa memastikan berlokasi di desa mana acara itu dilaksanakan. Akan tetapi Syaifiddin merasa ada yang aneh. Sebab aparat setempat meliputi polisi dan TNI seakan membiarkan pelaksanaan hajatan itu dilaksanakan pada masa PPKM Darurat ini.
Seharusnya, kalau memang itu sudah menjadi aturan PPKM darurat yang diterapkan oleh Pemerintah harusnya ditepati, kenapa sekarang malah ada perbedaan,” kata Sayaifiddin pada media ini, Minggu (18/07/2021).
Bahkan dirinya makin menaruh curiga, karena dalam video viral tersebut juga nampak terlihat ada sejumlah aparat yang bahkan ikut hadir dalam cara mantenan tersebut.
“Kenapa kemudian seolah aparat membiarkan hal ini terjadi, tapi di desa lain acara seperti itu dilarang keras, kemana Polsek Talango dan Koramil setempat,” ungkap dia, mempertanyakan ketegasan para penegak hukum.
Di video itu malah juga jelas. Artinya, aparat itu kok seolah membiarkan. Itu yang kami sayangkan atas kejadian ini. Berarti ini ada peraturan tebang pilih aturan,” timpalnya.
Sedangkan, sampai saat ini, Kapolsek Talango, AKP Hakqul, belum bisa dikonfirmasi terkait vidio hajatan tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan selularnya tidak jawaban, meski panggilan telpon dari media ini terlihat berdering.
Diketahui, sebelumnya, wakil sekretaris satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riyadi, menegaskan jika mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Sumenep tentang penerapan Intruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 dan surat keputusan Bupati nomor 314 tentang penerapan PPKM darurat Covid-19.
“Di sana sudah dijelaskan, apa saja yang bisa dilakukan atau yang tidak bisa dilakukan, termasuk hajatan selama penerapan PPKM darurat Covid-19 itu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu,” tegasnya. (ury)