Uncategorized

Memasuki H-7 Lebaran , Polisi Masih Mentolelir Kendaraan Besar Melintas

Laporan : Kiki Andriana

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Kepolisian masih mentolerir kendaraan besar angkutan barang lebih dari dua sumbu yang melintas jalur selatan, yakni jalur Cileunyi hingga Nagreg, Kabupaten Bandung Jumat (8/6/2018). Berdasarakan surat edaran dari kementerian perhubungan kendaraan itu sudah tidak boleh beroperasi di wilayah Jawa Barat sejak H-7 hingga H+7 lebaran.

Memasuki H-7 Lebaran , Polisi Masih Mentolelir Kendaraan Besar Melintas (1)Pantauan eljabar.com di lapangan, sejumlah kendaraan besar angkutan barang lebih dari dua sumbu masih terlihat melintas di kawasan Cileunyi hingga Nagreg. Kendaraan angkutan barang yanh diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut sembako, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji.

“Memang masih ada yang beroperasi. Kami masih mentolerir, karena mungkin masih belum tersosialisask menyeluruh. Tapi kendaraan besar yang melintas tidak seperti kemarin ramainya,” ujar Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat meninjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2018 di Pos Tangan Nagreg.

Indra mengatakan, pengemudi kendaraan besar angkutan barang itu akan diberikan teguran terlebih dahulu jika kedapatan melintas jalur utama arus mudik. Namun jika pada Sabtu (9/6/2018) masih ada yang beroperasi, Polres Bandung tidak akan segan-segan untuk menindak.

“Kalau besok masih ada yang beroperasi kami akan tindak tegas. Kami akan lakukan penilangan kepada pengemudinya,” kata dia.

Sementara itu untuk kendaraannya, kata dia, akan diarahkan untuk memasuki kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan di wilayah  jalur mudik mulai dari Cileunyi hingga Nagreg. Pemberlakukan larangan kendaraan besar angkutan barang lebih dari dua sumbu itu dinilai akan membuat kemacetan saat pelaksaan arus mudik. (*)

Show More
Back to top button