Paslon Tidak Serahkan LPPDK, KPU Akan Membatalkan Pencalonannya
Laporan: Kiki Andriana / Abas
SUMEDANG, eljabar.com — Menjelang masa tenang kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Sumedang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang sosialisasikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di kantor KPU Kab. Sumedang, Jumat (22/62018) sore.
Menurut informasi yang kami himpun, kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Jawa Barat Panwaslu kabupaten Sumedang, dan bendahara dari setiap pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Sumedang.

Sementara itu, Anggota Komisioner serta Kadiv Umum dan Logistik KPU Sumedang, Usman Ruhiyat mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan LPPDK kepada para tim pemenangan terutama kepada bendahara setiap pasangan calon.
“Kami mengingatkan kepada seluruh paslon terutama kepada bendahara paslon bahwa satu hari setelah masa kampanye berakhir yakni hari Minggu (24/6/2018), seluruh paslon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disertai bukti-buktinya kepada KPU Kab. Sumedang paling lambat pukul 18.00 WIB,” kata Usman kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat ( 22/6/2018) malam.
Nantinya, dijelaskan Usman, satu hari setelah berkas LPPDK tersebut kami terima, akan langsung kami sampaikan kepada Pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kab. Sumedang untuk mengaudit LPPDK setiap paslon. “Satu paslon akan diaudit oleh satu auditor,” kata dia.
Ditegaskan Usman, pihaknya mengingatkan kepada seluruh paslon untuk tidak terlambat menyerahlan LPPDK, “Jika pada tanggal 24 juni 2018 mendatang, ada paslon yang tidak menyerahkan LPPDK-nya kepada KPU Kab. Sumedang, maka kami akan memberikan sanksi berupa dibatalkannya pencalonan terhadap paslon tersebut,” sebutnya.
Seperti yang kita ketahui, lanjut Usman, sesuai PKPU nomor 5 mengenai dana kampanye, batas maksimal dana kampanye berkisar 29,4 Milyar. “Jika nanti dari pihak auditor menemukan temuan ada salah satu paslon yang melebihi batas maksimal dana kampanye, maka KPU Kab. Sumedang akan berlaku tegas dengan membatalkan pencalonannya, ” tegasnya.
Perlu diketahui bersama, ditambahkan Usman, “KPU hanya menerima LPPDK yang di serahkan oleh seluruh paslon, untuk subtansi pengauditannya semua ada dalam ranah kewenangan pihak dari KAP, dan proses audit akan dilaksanakan selama 15 hari dari penerimaan berkas LPPDK dari seluruh paslon,” bebernya. (*)