Nasional

Pemanfaatan Liar Bagian-Bagian Jalan di Pamekasan Minim Tindakan

PAMEKASAN, eljabar.com – Pemanfaatan bagian-bagian jalan secara liar sepertinya belum menjadi perhatian serius Pemkab Pamekasan.

Pemandangan seperti itu terlihat di sepanjang Jl. Jokotole dan Jl. Trunojoyo yang berada di jantung kota Bumi Gerbang Salam. Mulai dari aktifitas PKL di pedestrian hingga perubahan bangunan dari sejumlah tempat usaha yang berdiri di atas prasarana pejalan kaki. Kesan kumuh terlihat di wajah Pamekasan yang pernah meraih Piala Adipura pada 2019 lalu.

Pemanfaatan bagian-bagian milik jalan tersebut disinyalir tidak mengantongi rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Hal ini dipertegas oleh seorang staf PPK 3.3 Jatim pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jatim.

“Belum pernah,” jawab seorang staf PPK 3.3 Jatim pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jatim.

Bukan hanya di jalan nasional, pelanggaran serupa di Jalan Stadion milik Pemprrov Jatim dan di Jalan Balaikambang milik Pemkab Pamekasan sendiri pun, tidak ditertibkan. Padahal, pemanfaatan bagian-bagian jalan dapat diurus sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan cuma sibuk membangun citra baik di mata masyarakat jika hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan memuaskan atas jalan dan prasarana lain belum mampu dilindungi,” kata Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohamad Isnaeni, saat diminta tanggapan atas pelanggaran rumija dan rumaja.

“Pembiaran ini preseden buruk kinerja, bahkan bisa membuka peluang oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi, seperti praktik pungli,” imbuhnya melalui aplikasi pesan. Minggu, (20/06/2021).

Sejumlah regulasi atas pelanggaran pada bagian-bagian jalan telah dibuat. Baik dalam Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan mekamisme dan prosedur pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut diatur melalui Permen PU No. 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Penelusuran berkali-kali eljabar.com di jalan-jalan tersebut tidak menemukan adanya perubahan apapun. Di Jalan Balaikambang, Jokotole, Trunojoyo, Kesehatan dan Jl. KH Agus Salim, pemanfaatan liar bagian-bagian jalan masih terlihat dengan kasat mata.

Meskipun Pemkab Pamekasan mempunyai perangkat Perda No. 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun belum efektif mengikis pemanfaatan liar pada bagian-bagian jalan. (idrus/*red)

Show More
Back to top button