Nasional

Pemasangan Asal Jadi Jaringan Pipa Air Minum Karangankidul, DPUTR: Sudah Ditegur dan Diingatkan

GRESIK, eljabar.com – Jaringan pipa air minum swadaya Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang memanfaatkan ruang milik jalan tanpa izin sebelumnya sudah mendapat teguran.

Informasi ini disampaikan oleh petugas Unit Reaksi Cepat DPUTR Kabupaten Gresik. Selain tidak berizin, keberadaan pipa tersebut dinilai melanggar peraturan daerah. Namun, teguran keras DPUTR tersebut diacuhkan.

Bahkan, Kepala Desa Karangankidul Sadi Purwanto tetap bergeming dan tidak melakukan pembenahan terhadap keberadaan jaringan pipa yang ‘mengganggu’ pelebaran jalan tersebut.

Sejumlah pihak menyesalkan tindakan DPUTR yang hanya memberikan teguran tanpa tindakan penertiban. Sebab, jika dibiarkan hal itu akan berpengaruh terhadap kualitas pelebaran jalan yang sedang dikerjakan.

Kedalaman punggung pipa yang berkisar 25-35 centimeter dari permukaan jalan itu akan mempengaruhi spesifikasi teknis item-item pekerjaan pelebaran jalan tersebut.

Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUTR, Eddy Pancoro, pelebaran jalan itu membutuhkan galian sedalam 40 centimeter. Namun jika dimensi galian pelebaran jalan tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka lapisan-lapisan agregat pelebaran jalan pun tidak akan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Akibatnya, kualitas pekerjaan yang dihasilkan akan terdegradasi sehingga dan pembangunannya pun berpotensi ‘menguap’.

“Belum lagi kalau itu diperhitungkan dengan umur rencana konstruksi dan usia layanan jalan. Kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain rencananya akan mengakibatkan terjadinya penguapan dana pembangunan. Dan ini cermin tata kelola proyek, ingat PPKom itu adalah pejabat yang menyebabkan pengeluaran keuangan APBD. Ini harus dijalankan dengan akuntabel dan penuh tanggung jawab,” ujar Lukas Jebaru, penggiat anti korupsi Surabaya Institute Governance Studies.

Untuk itu, pihaknya mengimbau DPUTR Kabupaten Gresik dan stakeholder terkait untuk menertibkan utilitas milik Desa Karangankidul tersebut.

“Jadi, jangan atas nama pembangunan kemudian pelaksanaanya dilakukan dengan serampangan dan mengangkangi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap pihak-pihak terkait atas pembangunan jaringan air minum yang didanai oleh swadaya masyarakat tersebut.

Pengelolaan dana swadaya masyarakat yang diduga tidak memenuhi Permendagri itu masih dibiarkan.

“Belum lagi penggunaanya yang asal-asalan. Pihak-pihak terkait, baik APIP dan APH seharusnya turun tangan dan melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Polemik pelebaran jalan yang terhambat keberadaan pipa itu, pungkas Lukas, bisa menjadi pintu masuk untuk menelaah, mengkaji dan memeriksa semua aspek yang berkaitan dengan jaringan pipa air minum swadaya itu. (*wn)

Show More
Back to top button