Uncategorized

Pengadaan Tanah Bendungan Bagong Capai 91 Persen, Ditarget Tuntas Bulan Agustus 2025

TRENGGALEK, eljabar.com – Proses pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong, Kabupaten Trenggalek, ditargetkan rampung seluruhnya pada bulan Agustus 2025.

Meskipun Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/417/KPTS/013/2023 memberikan waktu sampai bulan Agustus 2026, namun perlu dilakukan upaya akselerasi untuk mempercepat pembebasan lahan sehingga prosesnya tidak mengalami hambatan yang berlarut-larut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Deny Bayu Prawesto, menegaskan bahwa hingga saat ini progres pembebasan lahan Bendungan Bagong telah mencapai 91 persen.

“Sampai saat ini progres pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong sudah mencapai 91 persen,” ujar Deny melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Deny menambahkan, berbagai akselerasi untuk mempercepat realisasi pengadaan tanah tersebut terus dilakukan bersama pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Salah satu strategi upaya percepatan antara lain berkoordinasi dengan Pemda dan ATR/BPN, serta bersinergi dengan Pemdes untuk proses percepatan di lapangan,” terang Deny.

Namun demikian Deny tak menampik proses pembebasan sisa lahan masih berjalan lamban dan berlarut-larut. Pengumuman daftar nominatif oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Trenggalek hingga kini masih kerap tertunda dari jadwal yang telah direncanakan.

“BPN masih lamban mengumumkan daftar nominatif terbaru, begitu juga dengan respon tindak lanjut terhadap sanggahan warga, masih kurang cepat,” tegas Deny.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa dari 22 bidang tanah yang mengajukan sanggahan, baru 10 bidang tanah yang terletak di Desa Sumurup telah dinyatakan selesai menjalani proses sanggahan. Sedangkan 12 bidang yang berada di Desa Sengon masih belum menunjukkan titik terang penyelesaian. Padahal warga telah mengajukan sanggahan pembebasan lahan tersebut sejak 2024 lalu.

Sementara itu, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bagong berdalih bahwa batas waktu pengadaan tanah Bendungan Bagong mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/417/KPTS/013/2023. Dalam kebijakan ini Gubernur Jatim memberikan batas waktu penetapan lokasi hingga 22 Agustus 2026.

Selain itu, pihak P2T Bendungan Bagong juga mengaku menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya, jadwal pertemuan dengan pemilik lahan yang telah disusun sering bentrok dengan kegiatan warga sehingga molor.

Sebagai informasi, Bendungan Bagong didesain dengan tipe urugan zonal dengan tinggi puncak inti tegak 82 meter dan panjang 678 meter. Infrastruktur sumber daya air ini dirancang memiliki daya tampung 17,4 juta meter kubik dengan luas genangan 73,45 hektare. Manfaat bendungan ini untuk mengairi daerah irigasi seluas 1.021 hektare dan mendukung pemenuhan kebutuhan air baku sebesar 153 liter per detik. (Irwan Yudha Lesmana)

Show More
Back to top button