Uncategorized

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Autentik

SUMEDANG, eljabar.com — Polres Sumedang gelar Press Conference pengungkapan kasus pemalsuan surat-surat Autentik Senin, 4 Juni 2018 bertempat di Mapolres Sumedang.

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Autentik (2)Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, S.Ik, MH memberikan penjelasan kepada awak media atas keberhasilan Satuan Reskrim Polres Sumedang melakukan Pengungkapan Kasus pemalsuan surat- surat Autentik.

Tersangka, DS alias Ciki als Guru, RK alias Ajes, MRS alias Iki.

“Modus Operandi Tersangka Dinar memalsukan Surat-surat Autentik sesuai permintaan dari Pemesan yang diantaranya, BPKB kendaraan bermotor, STNK kendaraan bermotor, SIM, KTP, Akta Tanah, Buku Nikah, Kartu Keluarga dll,” ujarnya.

Barang bukti yg diamankan, 1 unit KR2 merk Honda CBR 150, 1 unit KR2 Suzuki Satria Fu, 9 Buku Nikah, 7 Buah KTP, 3 Buah BPKB, 1 Buah SIM, 1 lembar STNK, 1 buah Akta, 1 buah KK, 1 buah katride, 8 buah Flashdisk, 1 unit alat Laminator.

“Praktek mereka berdasarkan pemesanan,” katanya.

Ia menambahkan, para pelaku, menjual dokumen palsu tersebut ke orang yang sebelumnya melakukan pemesanan terlebih dahulu.

Untuk surat nikah dihargakan Ro. 200 ribu, BPKB Rp 500 ribu, kemudian SIM Rp 100 ribu dan KK Rp 100 ribu.

perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat (1),(2)KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1), (2)KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.  (abas)

Show More
Back to top button