Nasional

Potensi Kecurangan Proyek Satker PJN IV Jatim Berisiko Jadi Lahan Basah Korupsi PBJ

SURABAYA, eljabar.com – Metode analisa potensi kecurangan yang telah dikembangkan berdasarkan penelitian dan riset pola korupsi di sektor PBJ efektif meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Pelatihan-pelatihan metode yang diikuti oleh berbagai kalangan dan elemen masyarakat telah mendorong pengawasan publik menjaga Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pemerintah menjadi lahan basah korupsi.

Indikator-indikator yang digunakan metode tersebut, masing-masing memberikan bobot skor dengan skala terendah hingga tertinggi. Semakin besar bobot skor indikator, semakin tinggi potensi kecurangan yang terjadi.

Setelah itu bobot skor dari masing-masing indikator dianalisis untuk penilaian akhir dengan persentase untuk mengetahui sejauh mana tingkat risiko dari potensi penyimpangan tersebut. Salah satu potensi penyimpangan itu ditunjukkan oleh paket proyek Satker PJN Wilayah IV Jatim. Data paket pengadaan satker jalan nasional yang diperoleh dari sumber resmi pemerintah lalu ditelisik dan ditelaah menggunakan metode tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun eljabar.com menunjukkan, pada TA 2021 Satker PJN Wilayah IV Jatim mengelola 14 paket proyek. Total pagu anggaran dan nilai HPS relatif sama, yaitu sebesar Rp 1 triliun. Total nilai kontrak tercatat sebesar Rp 759,21 miliar yang berasal dari penawaran harga 12 perusahaan penyedia jasa.

Dari total nilai kontrak tersebut ada selisih harga sebesar Rp 245,16 miliar di bawah total nilai HPS. Nilai yang terlampau jauh ini mengindikasikan perencanaan kurang baik dan potensi penyimpangan tinggi.

Sementara itu, dari 14 paket proyek, kontrak pekerjaan 2 paket proyek diantaranya berbentuk multiyears contract (MYC). Pekerjaan tersebut adalah preservasi ruas PPK 4.2 Jatim dan pekerjaan preservasi ruas PPK 4.5 Jatim. Berdasarkan penelaahan data dari masing-masing paket proyek menunjukkan indikasi potensi kecurangan pengadaan 2 paket MYC berisiko tinggi terjadi korupsi PBJ.

Pada paket preservasi jalan dan jembatan Kertosono-Jombang-Mojokerto-Gempol, berdasarkan SPPBJ No. BM 04.03-Bb8/4.2/1962 perjanjian kontrak ditandatangani dengan PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai penyedia jasa.

Nilai kontrak dan nilai jaminan pelaksanaan paket proyek tersebut, masing-masing sebesar Rp 234,06 miliar dan Rp 14,92 miliar. Waktu pelaksanaan proyek mulai 31 Mei 2021 sampai 18 September 2023.

Sedangkan pekerjaan preservasi jalan Babat-Lamongan-Gresik teken kontrak dibuat berdasarkan SPPBJ No. HK 0201-Bb8/IV.5/03/251 tanggal 29 Juli 2021 yang menunjuk PT Cahaya Indah Madya Pratama sebagai penyedia jasa.

Nilai kontrak paket proyek tersebut sebesar Rp 195,24 miliar dengan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp 12,21 miliar. Pelaksanaan proyek ini dimulai sejak 26 Mei 2021 sampai 14 Juli 2023.

Selanjutnya, metode yang banyak dimanfaatkan auditor untuk deteksi awal penyimpangan tersebut memperlihatkan indikasi potensi kecurangan paling menonjol dari paket pengadaan Satker PJN Wilayah IV Jatim TA 2021.

Gelagat curang menonjol tersebut terdiri dari 3 paket yang dilaksanakan oleh penyedia yang sama dalam tahun anggaran yang sama. Proyek tersebut terdiri dari 1 paket proyek dengan kontrak tahun jamak (MYC) yaitu preservasi jalan Babat-Lamongan-Gresik dengan nilai kontrak sebesar Rp 195,24 miliar.

Sedangkan 2 paket proyek lainnya dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal (SYC). Proyek tersebut adalah preservasi jalan Temangkar-Pakah-Bts Kota Tuban dengan nilai kontrak Rp 53,82 miliar. Akhir pekerjaan dari proyek ini pada 31 Desember 2021 dan awal pekerjaan 10 Mei 2021. Jaminan pelaksanaan dari proyek sebesar Rp 3,49 miliar.

Proyek SYC lainnya adalah pembangunan jalan lingkar Tuban dengan nilai kontrak Rp 49,11 miliar. Nilai jaminan proyek ini sebesar Rp 3,09 miliar. Waktu pelaksanaan jalan lingkar Tuban mulai 25 Maret 2021 sampai 10 Desember 2021.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, penyedia jasa dari 3 paket proyek Satker PJN Wilayah IV Jatim adalah PT Cahaya Indah Madya Pratama. Berbekal tiga SPPBJ dari dua PPK ruas jalan, perusahaan asal Kabupaten Lamongan itu berhasil membukukan kontrak pekerjaan sebesar Rp 298,17 miliar. Dengan selisih kurang lebih sebesar Rp 94,02 miliar di bawah total HPS sebesar Rp 392,19 miliar.

 

Perusahaan yang berpusat di Kabupaten Lamongan telah terdaftar sebagai pemegang PKP dengan No. PKP PEM-00707/WPJ.24/KP.0803/2008 dan NPWP 01.234.876.9-641.000.

Pemenang berulang ini adalah salah satu indikator yang digunakan dalam metode potensi penyimpangan. Semakin sering satu perusahaan memenangkan paket pengadaan dalam satu tahun anggaran yang sama maka potensi penyimpangannya semakain besar. Apalagi paket pengadaan tersebut masih berada dalam pengelolaan satu satuan kerja yang sama.

Kondisi yang tak jauh berbeda juga terlihat pada tender paket-paket pengadaan Satker PJN Wilayah IV Jatim TA 2022. Pagu anggaran untuk 6 paket proyek pada tahun ini sebesar Rp 163,109 miliar. Total nilai kontrak dari 6 SPPBJ dari 6 PPK ruas tercatat sebesar Rp 119,406 miliar dan terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp 43,702 miliar di bawah total nilai HPS sebesar Rp 163,108 miliar.

Walaupun anggaran TA 2022 jauh lebih kecil dibandingkan dengan TA 2021, indikasi potensi penyimpangan pengadaan masih terlihat dengan jelas. Tiap-tiap indikator yang memeriksa masing-masing data 6 paket proyek tersebut menunjukkan potensi kecurangan dengan risiko tinggi. Persis seperti kondisi tahun lalu.

Potensi penyimpangan yang paling menonjol terlihat pada paket proyek preservasi jalan Babat-Bojonegoro-Padangan-Ngawi. Tender paket proyek ruas PPK 4.6 Jatim yang diumumkan pada Senin, 24 Januari 2022 itu, mendapatkan alokasi pagu anggaran dan nilai HPS sebesar Rp 47,26 miliar.

Kontrak pekerjaan paket proyek tersebut berhasil dibukukan oleh perusahaan dari Kabupaten Tuban, PT Sugih Waras Jaya setelah ditetapkan sebagai pemenang pada Kamis, 31 Maret 2022, jam 23.30 WIB.

Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 33,82 miliar dan terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp 13,44 miliar jauh di bawah nilai HPS.

Di samping itu, perusahaan pemegang PKP dengan No. PKP S-356PKP/WPJ.24/KP.1203/2014 dan NPWP 70.888.410.1-648.000 juga tercatat sebagai pemegang kontrak pekerjaan di ruas PPK 4.3 Jatim.

Berdasarkan data yang terhimpun, tender paket proyek preservasi jalan Surabaya-Gresik-Sadang diumumkan pada Kamis, 16 Desember 2021. Pagu anggaran dan HPS paket proyek tersebut sebesar Rp 44,28 miliar.

Nilai kontrak pekerjaan di ruas jalan yang ditetapkan menjadi proyek prioritas Jawa Timur tersebut adalah sebesar Rp 33,20 miliar. Terdapat selisih Rp 11,08 miliar di bawah nilai HPS sebesar Rp 44,28 miliar. Proyek MYC ini akan berlangsung sampai tahun 2023.

Total nilai kontrak yang berhasil dibukukan PT Sugih Waras Jaya dari paket pengadaan Satker PJN Wilayah IV TA 2022 sebesar Rp 67,02 miliar dan selisih harga nilai kontrak yang terlampau jauh di bawah total HPS sebesar Rp 91,55 miliar mencapai Rp 24,53 miliar.

Pemenang berulang juga ditemukan pada paket proyek di ruas PPK 4.1 Jatim. Berdasarkan data yang dihimpun, penyedia jasa pekerjaan preservasi jalan Waru-Sidoarjo-Krian tersebut memenangkan 2 paket pengadaan dari Satker PJN Wilayah III Jatim TA 2022, yaitu paket proyek di ruas PPK 3.4 Jatim dan PPK 3.6 Jatim.

Penyedia jasa paket-paket proyek tersebut adalah perusahan yang berbasis di Surabaya, PT Kartikabhakti Sarinusantara. Pemengang PKP dengan No. PKP PEM-034/WPJ.11/KP/0903/2008 dan NPWP 01.599.725.7-611.000.

Pemenang berulang yang berpotensi menyimpang ini juga terjadi pada pengadaan paket proyek PPK 4.4 Jatim. Penyedia jasa tersebut juga memenangkan paket proyek pemeliharaan berkala/rutin rehabilitasi jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) DPUTR Kabupaten Probolinggo.

Indikasi potensi penyimpangan itu bisa ditekan, sebab berkaitan erat dengan tugas PPK, yaitu menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

PPK menjadi pintu awal dan palan terakhir dari seluruh rangkaian tahapan dan proses pelaksanaan PBJ. Reviu atas BAHP menjadi tahapan paling krusial ditengah tekanan skedul tender yang terbatas. Jadi, argumen yang menyatakan tender bukan ranah PPK dan Satker adalah alasan yang sengaja dilontarkan untuk menyesatkan publik. Seolah pelaksanaan PBJ dilalukan secara terpisah satu sama lain. (*wn/red)

Show More
Back to top button