Uncategorized

Sansudin dan Isterinya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

BANDUNG, eljabar.com — Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkan Sansudin Simbolon dan istrinya Hamcia Manik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan cara menggunakan uang hasil kejahatan penjualan minuman keras oplosan yang membahayakan kesehatan bahkan telah menelan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dari hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Jabar menerangkan bahwa, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara memproduksi miras oplosan menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan dengan meraup keuntungan sebesar 13 ribu rupiah perbotol miras. Dalam sehari mereka berhasil menjual 416 botol ukuran 600 ml dengan keuntungan sebesar 5.616.000/hari. Dalam sebulan, kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 168.480.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

“Tersangka memproduksi minuman keras oplosan sejak akhir tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2018,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.

Setelah menetapkan pemilik produsen miras oplosan SS dan istrinya HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai Rp. 65.351.000,-, kwitansi senilai 50 juta uang muka atas pembelian lahan sawit, bukti transfer Bank senilai 600 juta rupiah untuk pembelian kebun, 3 unit bidang tanah dan bangunan, dan 2 bidang tanah seluas 2184 meter persegi dan 2285 meter persegi yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. (Elly)

Show More
Back to top button