Sebar Hoaks Megawati Sakit, PDI Perjuangan Bogor Laporkan HA
BOGOR, eljabar.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bogor melaporkan HA dan akun YouTube Mahakarya Cendana lantaran diduga membuat serta menyebar berita hoaks Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sokearnoputri tengah sakit. Padahal Presiden ke 5 itu dalam kondisi sehat.
Laporan ke Polres Bogor tersebut dibenarkan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, H. Bayu Syahjohan.
“Hari ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor bersama BBHAR telah melaporkan pihak yang membuat hoaks tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” ujar Bayu, dalam siaran persnya, Senin (13/9/2021).
Bayu mengatakan, masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat beberapa hari terakhir ini dikejutkan beredarnya informasi yang dihadirkan oleh pemberitaan baik di media online, media elektronik, dan media cetak termasuk media sosial lainnya yang secara luas memberitakan tentang Megawati Soekarno Putri.
“Informasinya begitu liar, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya, informasinya mengabarkan bahwa Ketum kami, Hj. Megawati Soekarno Putri dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta, padahal beliau sehat,” tambah Bayu.
Bayu mengatakan, PDI Perjuangan Bogor melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) telah melaporkan pihak yang menyebarkan hoaks tersebut ke Polres Bogor, dengan harapan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku yang diduga menyebar hoaks tersebut ialah Hersubeno Arief (HA), dan ada akun youtube berna Mahakarya Cendana, yang juga diadukan ke pihak kepolisian. Kabar tersebut menjadi meluas dan tersebar massif ketika setelah disampaikan dan dipublikasikan oleh HA dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media dan tentunya membuat heboh masyarakat Indonesia,” jelas Bayu.
Bayu mengungkapkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik sangat taat, patuh dan menjunjung tinggi supermasi hukum.
“Oleh karena itu ketika pimpinan kami, ketua umum kami diserang berita bohong, maka kami menempuh jalur hukum untuk menyesaikannya. Kami tidak akan menempuh cara cara yang justru bertentangan dengan hukum. Oleh sebab itu kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor melalui BBHAR melaporkan penyebar berita bohong itu ke Polres Bogor,” pungkas Bayu.
Di tempat sama, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, H. Bambang Gunawan menegaaskan bahwa informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh HA merupakan informasi atau kabar yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Hj. Megawati Soekarno Putri dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun.
“Kabar dari HA yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada publik merupakan hoaks (kabar bohong) atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik. Itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke 1 KUHP yaitu ‘mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan’ dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Bambang.
Sementara Ketua BBHAR, Greg menuturkan HA sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan HA juga masuk kategori unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Greg.
Dia menambahkan, bunyi Pasal 45 ayat (3) nya yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“HA yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik. Sudah sepantasnya patut diduga keras HA telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoaks, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mens rea nya untuk mendasari perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” beber dia.
Sehubungan dengan hak tersebut, BBHAR, Senin 13 September 2021, melaporkan HA kepada pihak yang berwajib dan berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia karena telah melakukan fitnah, menyerang martabat terhadap Presiden Republik Indonesia ke-5, Ketua Umum PDI Perjuangan Hj. Megawati Soekarno Putri. (ak/humas PDI Perjuangan)