Nasional

Tarif Retribusi Pasar Hewan Naik, Disperindag: Selama Sepuluh Tahun Tidak Pernah Naik

PAMEKASAN, eljabar.com — Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah resmi menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar hewan dan efektif berlaku sejak awal Januari 2024.

Kepala bidang Pengembangan Pasar Disperindag kabupaten Pamekasan Handiko Bayuadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

“Pelayanan pasar dibutuhkan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat serta untuk meningkatkan PAD,” kata Handiko di Pamekasan pada Jumat, 23 February 2024.

Semula retribusi sapi, kata Handiko, sebesar Rp 7.000 dan kini naik menjadi Rp 10.500. Untuk kambing/domba semula Rp 3.000 kini menjadi Rp 5.000.

“Selama sepuluh tahun Disperindag Pamekasan belum mampu menaikkan tarif tersebut, dan kini di awal tahun 2024 hingga masuk di bulan Februari ini Disperindag melakukan langkah strategis untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, tentu dengan upaya sosialisasi secara humanis dan persuasif agar usulan tersebut dapat diterima oleh pedagang,” ucap Handiko. (Idrus)

Show More
Back to top button