Temuan Proyek Pembangunan Jalan Pangsud dan Soetta Kota Probolinggo, LSM: Hindari Ego Sektoral

SURABAYA, eljabar.com — Temuan Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo pada pelaksanaan preservasi rekonstruksi Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta direspon sejumlah kalangan.
Koordinator Surabaya Institute Governance Studies (SIGN’S) Muhammad Tamim Rosyidi mendesak agar pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Semua stakeholder pelaksanaan kegiatan sesuai harus kontrak perjanjian kerja, baik tim teknis PPK maupun Penyedia Jasa,” ujar Tamim, Senin (27/10/2025).
Menurut Tamim, kegiatan tersebut dapat memberikan hasil san manfaat yang diharapkan apabila seluruh pihak melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan surat pernyataan integritas yang telah ditandatangani.
“Pernyataan integritas itu adalah komitmen untuk menghindarkan diri dari praktik kecurangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, ini harus dibuktikan dengan memenuhi klausul-klausul dalam kontrak,” tegasnya.
Spesifikasi teknis pekerjaan, kata Tamim, berfungsi untuk menjaga agar konstruksi yang dihasilkan sesuai dengan slogan ‘tepat mutu’ dan ‘tepat biaya’.
“Untuk memenuhi ini memang dibutuhkan kinerja pengawasan yang baik dan terukur, dan ini menjadi tugas dan tanggungjawab konsultan pengawas yang telah di-hire, bahkan juga peran serta masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Namun demikian, Tamim mengingatkan dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut harus memperhatikan batasan-batasan kewenangan yang diberikan oeh undang-undang.
“Jadi pihak manapun dalam menjalankan fungsi pengawasan atau monitoring tidak menimbulkan ego sektoral yang justru menurunkan kualitas kinerja pengawasan itu sendiri. Semua kan ada aturan mainnya, taati dan patuhi saja aturan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, sidak Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto menemukan sejumlah potensi kebocoran pelaksanaan proyek preservasi san rekonstruksi Jalan Pangsud dan Soetta. Material kanstin yang akan dipasang di proyek reward Kota Probolinggo disebut dinilai cacat mutu.
Untuk itu, legislatif Kota Probolinggo meminta pengawas proyek agar kontraktor pelaksana melampirkan hasil uji laboratorium material yang akan dipasang.
Sementara PPK 1.1 Provinsi Jawa Timur Wahyu Wibowo menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Tri Jaya Cipta Makmur dari Lamongan dengan nilai kontrak Rp38 miliar
Dana sebesar itu akan digunakan untuk pengaspalan Jalan Soetta dan Jalan Pangsud masing-masing sepanjang 1,9 dan 2,6 kilometer, pembangunan drainase, trotoar dan PJU.
“Untuk Jalan Soetta mulai dari persimpangan Pilang ke timur, yang ke barat tidak termasuk,” kata Bowo.
Proyek hibah dari pemerintah pusat ini, pungkas Bowo, ditargetkan rampung pada akhir Desember 2024,” pungkasnya. (Irwan Yudha Lesmana)







