Tokoh Pers Diusulkan Masuk TP2D Kabupaten Bekasi, SMSI Dorong Transparansi dan Percepatan Pembangunan

BEKASI, eljabar.com – Wacana keterlibatan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mulai mengemuka. Gagasan ini dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan pembangunan, serta partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan pemerintah daerah.
Keterlibatan tokoh pers yang memiliki kompetensi, pengalaman investigasi, integritas, dan pemahaman terhadap persoalan sosial dinilai mampu memberikan perspektif berbeda bagi pemerintah. Selain membantu mengidentifikasi berbagai hambatan pembangunan, insan pers juga dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan pengambil kebijakan.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (01/11/2026).
Menurut Doni Ardon, keterwakilan tokoh pers dalam TP2D merupakan gagasan progresif yang patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Pengawal Pembangunan
Doni menegaskan, pers memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi, terutama dalam menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Contohnya, jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) biasanya diisi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, pelibatan keterwakilan insan atau tokoh pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni.
Menurutnya, pengalaman insan pers dalam melakukan peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan dapat menjadi modal penting untuk membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah.
Pers juga memiliki jaringan informasi yang luas hingga tingkat masyarakat bawah. Dengan demikian, media dapat membantu mendeteksi keluhan publik, ketimpangan pelayanan, persoalan infrastruktur, hingga indikasi penyimpangan kebijakan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Doni menilai, pelibatan tokoh pers juga berpotensi memperkuat keterbukaan informasi mengenai program pembangunan dan pelaksanaan APBD. Namun, kehadiran insan pers dalam tim tersebut tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen untuk membangun citra positif pemerintah daerah.
Seleksi Harus Objektif, Bukan Berdasarkan Kedekatan Politik
Doni mengingatkan, penunjukan tokoh pers dalam TP2D harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur.
Keterwakilan tersebut tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal dengan kepala daerah, kepentingan kelompok, maupun hubungan politik tertentu.
“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas,” tegas Doni.
Ia menyarankan pemerintah daerah mempertimbangkan mekanisme seleksi yang mengutamakan rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Meski demikian, keterlibatan tokoh pers dalam TP2D tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum, dasar pembentukan, kewenangan, dan kebutuhan organisasi tim tersebut.
Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat
Senada dengan Doni Ardon, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai pers mempunyai peranan strategis dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut, tidak semua masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan persoalan kepada pejabat pemerintah.
Dalam kondisi demikian, pers kerap menjadi saluran penyampaian aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana.
“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” kata Suryo.
Ia menambahkan, banyak persoalan masyarakat yang akhirnya memperoleh perhatian dan tindak lanjut pemerintah setelah diberitakan secara luas oleh media massa.
Karena itu, pengalaman insan pers dalam membaca dan memahami persoalan masyarakat dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dicari Saat Pemerintah Membutuhkan Publikasi
Dukungan terhadap gagasan tersebut juga disampaikan Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H.
Ia menilai pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh pers yang selama ini memiliki pengalaman langsung dalam mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan persoalan masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan. Pers memiliki pengalaman, kapasitas intelektual, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas persoalan daerah,” tegas Paulus.
Menurutnya, apabila Bupati Bekasi berkomitmen membentuk TP2D sebagai instrumen percepatan pembangunan, keterlibatan unsur profesional yang memahami persoalan masyarakat secara langsung patut menjadi salah satu pertimbangan.
“Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan,” ujarnya.
Paulus menegaskan, keterwakilan tokoh pers bukanlah tuntutan untuk memperoleh jabatan, fasilitas, ataupun kedudukan politik dalam pemerintahan.
Sebaliknya, gagasan tersebut harus ditempatkan sebagai upaya memperkuat kualitas perumusan kebijakan dan memastikan kepentingan masyarakat memperoleh perhatian secara proporsional.
“Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah. Jika ada tokoh pers yang memenuhi persyaratan, mengapa tidak dipertimbangkan? Namun, seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan,” lanjutnya.
Independensi Pers Tidak Boleh Dikorbankan
Lebih jauh, Paulus mengingatkan bahwa keterlibatan tokoh pers dalam struktur pemerintahan memiliki konsekuensi etika dan potensi konflik kepentingan yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, seseorang yang menerima penugasan dalam tim pemerintah harus mampu membedakan secara tegas tanggung jawab sebagai anggota tim dengan fungsi jurnalistik yang independen.
“Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Apabila seorang tokoh pers menerima jabatan dalam struktur pemerintahan, potensi benturan kepentingannya harus dikelola secara terbuka dan tegas,” katanya.
Paulus juga menekankan bahwa organisasi pers dan perusahaan media harus tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik, menginvestigasi, dan memberitakan kebijakan pemerintah daerah secara objektif.
“Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendalikan pemberitaan, mengintervensi ruang redaksi, ataupun menjadikan media sebagai alat pembenaran kekuasaan. Independensi pers merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
TP2D Harus Memiliki Target dan Evaluasi Kinerja Terukur
Paulus juga meminta agar pembentukan dan pelaksanaan tugas TP2D Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada pembagian struktur organisasi maupun penunjukan figur tertentu.
Menurutnya, keberhasilan TP2D harus dinilai berdasarkan hasil kerja nyata yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mengusulkan agar TP2D memiliki indikator kinerja yang jelas, meliputi percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan investasi sesuai ketentuan hukum, penanganan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
“TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD tanpa hasil yang nyata,” ujar Paulus.
Ia menambahkan, TP2D harus mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, berbasis data, serta dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Bupati Bekasi Didorong Membuka Ruang Partisipasi yang Setara
Paulus berharap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dapat mempertimbangkan gagasan tersebut secara objektif dengan tetap memperhatikan landasan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi membutuhkan percepatan pembangunan yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan birokratis, tetapi juga mengakomodasi pengalaman praktis dari kalangan akademisi, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.
“Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, maka ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik karena kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Paulus menegaskan, keterwakilan tokoh pers, apabila secara hukum dan etika dimungkinkan, harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Pers harus tetap menjadi pengawal kepentingan rakyat, baik berada di luar maupun ketika ada tokoh berlatar belakang pers yang dipercaya memberikan kontribusi dalam pemerintahan,” pungkas Paulus.
Landasan Hukum dan Tata Kelola
Wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta ketentuan lain yang relevan dengan pembentukan dan pembiayaan tim pemerintah daerah.
Kedua undang-undang mengenai pers dan keterbukaan informasi tersebut memberikan landasan bagi kemerdekaan pers, pengawasan sosial, dan akses informasi publik. Namun, ketentuan tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kursi khusus kepada organisasi atau tokoh pers dalam TP2D.
Oleh karena itu, usulan keterwakilan tokoh pers perlu dikaji berdasarkan dasar hukum pembentukan TP2D, ruang lingkup kewenangan, mekanisme seleksi, serta pengaturan potensi konflik kepentingan.
Dengan tata kelola yang tepat, gagasan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan Kabupaten Bekasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**)







