Lantik 62 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata Birokrasi

SUKABUMI, Eljabar.com – Pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tidak boleh sekadar menjadi agenda pergantian dan penataan jabatan. Lebih dari itu, setiap rotasi dan promosi pejabat harus mampu menghadirkan perubahan nyata, meningkatkan kinerja pemerintahan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat melantik dan mengambil sumpah janji 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).
Sebanyak 62 pejabat yang dilantik terdiri atas 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, dan 22 pejabat fungsional. Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus penyegaran birokrasi untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Ayep menegaskan bahwa pengangkatan maupun penataan jabatan merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas, kejujuran, dan keadilan sebagai prinsip utama yang harus dipegang setiap aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya meminta seluruh pejabat bekerja secara jujur, menegakkan keadilan, serta berpegang teguh pada kebenaran. Untuk pejabat yang masa jabatannya telah melampaui lima tahun dan akan diperpanjang, harus ada izin dari BKN,” tegas Ayep.
Menurutnya, jabatan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
Ayep berharap, para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan Pemkot Sukabumi. Mereka dituntut tidak hanya memahami tugas dan fungsi masing-masing, tetapi juga memiliki kemampuan menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam program kerja yang konkret, terukur, dan tepat sasaran.
“Para pejabat dituntut mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi program kerja yang terukur, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.







