Nasional

RKUHP Dinilai Cederai Demokrasi, Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik. Pasalnya, dalam draf RKUHP tersebut banyak pasal yang dinilai mencederai nilai – nilai demokrasi.

Sebab itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Paramida melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Kamis, (07/07/2022) pagi.

Korlap Aksi, Hasyim Khafani, mengatakan, aksi tersebut untuk menolak disahkannya draf RKUHP tersebut menjadi undang-undang.

“Kami menilai adanya draf RKUHP ini sudah mengebiri hak demokrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan RKUHP seharusnya tidak menerapkan dekolonisasi secara terbatas, sebagaimana sesuai dengan tujuan awal RKUHP.

“Yaitu mengubah warisan kolonialisme belanda seiring misi demokratisasi hukum dengan keterlibatan partisipasi publik,” tambahnya.

Berdasarkan hasil kajian bersama, lanjut Hasyim, terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversi dan mengebiri hak rakyat sebagai bangsa yang hidup di negara demokrasi.

“Seperti penghinaan presiden dan wakil presiden (pasal 218 — 219), penghinaan terhadap pemerintah (pasal 240), penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (pasal 256), serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (pasal 351-352), dan beberapa pasal kontroversi lainnya,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap adanya kontrol yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Itu adalah wewenang mutlak dari DPR-RI,” tegas Politisi PKB tersebut.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa akan mengirim surat secara resmi ke DPR-RI terkait berbagai aspirasi dan tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa.

“Ini bagian dari demokrasi di negara kita, tentu harus kita kawal bersama sama apabila terdapat pasal pasal yang dinilai kontroversi bagi rakyat,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, dalam aksi tersebut mahasiswa membawa berbagai tuntutan diantaranya, Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang draf RKUHP terbaru. Mendesak Pemerintah dan DPR RI terbuka dalam pembahasan pasal revisi RKUHP dan melibatkan partisipasi rakyat. Menghapus pasal-pasal yang “membunuh” kebebasan demokrasi untuk melindungi kekuasaan. (ury)

Show More
Back to top button