Nasional

Satgas Covid-19 Sumenep Akui Belum Terima Instruksi Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru

SUMENEP, eljabar.com – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) batal diterapkan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).

Sedangkan rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kemudian ditindaklanjuti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengakui belum menerima keputusan pembatalan PPKM level 3 tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.

“Sesuai Imendagri nomor 2 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan Nataru itu belum dicabut. Harusnya kalau itu dibatalkan, Imendagrinya itu dicabut dulu,” ungkap Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi pada awak media. Rabu (08/11/2021).

Menurutnya, selama Imendagri tersebut oleh pemerintah pusat tidak dicabut, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep tetap akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru sebagaimana Imendagri nomor 63 tahun 2021.

“Selama itu belum dicabut, kami tidak bisa berkomentar atau berstatemen lebih banyak. Kecuali ada pembatalan secara tertulis ya, bukan lisan,” tegasnya. (ury)

Show More
Back to top button