Asep Robin: Raperda Rumah Susun Harus Menjawab Persoalan Nyata Penghuni di Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun di Kota Bandung perlu bertumpu pada kondisi nyata yang dihadapi penghuni dan pengelola hunian vertikal. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung bersama para pemangku kepentingan, Selasa (20/10/2026).
Dalam rapat yang membahas Raperda tentang Rumah Susun tersebut, anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, terutama karena persoalan rumah susun berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Dalam forum tersebut, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menyampaikan berbagai persoalan yang masih membutuhkan perhatian. Salah satunya menyangkut kepastian relokasi sekitar 125 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Rancacili.
Persoalan relokasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut kepastian bagi keluarga terdampak dalam melanjutkan kehidupan sehari-hari. Karena itu, kejelasan informasi, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan terhadap kebutuhan hunian warga menjadi aspek yang relevan untuk dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.
Selain persoalan relokasi, penghuni juga mengusulkan keringanan biaya sewa bagi kelompok veteran serta skema tarif hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aspirasi tersebut memperlihatkan pentingnya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dalam merumuskan kebijakan perumahan. Hunian yang tersedia di kawasan perkotaan perlu diimbangi dengan biaya yang dapat dijangkau oleh kelompok sasaran, sehingga masyarakat yang membutuhkan memiliki kesempatan untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.
Persoalan lainnya berkaitan dengan ketersediaan air, pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta tarif penggunaan sarana olahraga di lingkungan rumah susun.
Bagi penghuni, ketersediaan fasilitas dasar dan pengelolaan lingkungan yang baik merupakan bagian dari kualitas hunian. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai pelayanan fasilitas, pemeliharaan sarana bersama, dan kejelasan tanggung jawab pengelola menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi.
Rapat kerja Pansus 20 juga menghadirkan perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen TSM. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pengelola menyoroti kendala perizinan pengelolaan air serta persoalan legalitas.
Masukan dari pengelola apartemen menambah cakupan pembahasan Raperda, yang tidak hanya menyangkut kebutuhan penghuni Rusunawa, tetapi juga aspek tata kelola dan kepastian hukum dalam pengelolaan hunian vertikal.
Anggota Pansus 20, Asep Robin, menekankan pentingnya menjadikan kondisi nyata di lapangan sebagai salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan. Dengan menyerap pengalaman dan persoalan yang disampaikan para pihak, pembahasan peraturan diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang relevan dan dapat diterapkan.
Pendekatan tersebut juga diperlukan agar regulasi tidak berhenti pada pengaturan normatif, melainkan mampu memberikan arah penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan pengelola rumah susun.
Dalam proses penyusunan Raperda, berbagai masukan dari penghuni dan pengelola dapat menjadi bahan untuk mengkaji ketentuan mengenai hak dan kewajiban, keterjangkauan biaya hunian, pengelolaan fasilitas bersama, serta penyelesaian persoalan administratif dan hukum.
Kendati demikian, setiap usulan tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut agar rumusan kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas, mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah, serta memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait.
Melalui pembahasan Raperda tentang Rumah Susun, Pansus 20 DPRD Kota Bandung berupaya menghimpun berbagai perspektif agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan penghuni sekaligus memperkuat tata kelola hunian vertikal.
Harapannya, peraturan daerah tersebut dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan rumah susun yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendukung ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Kota Bandung. *rie







