Parlemen

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Bahas Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kota Bandung agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Radia Respati Paramudita. Dalam pembahasan tersebut, revisi regulasi pengelolaan BMD menjadi perhatian penting, mengingat aset daerah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan administrasi aset, tetapi juga mencakup keseluruhan proses pengelolaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian aset.

Karena itu, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong setiap perangkat daerah menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Akuntabel

Revisi Perda tentang Pengelolaan BMD menjadi salah satu langkah untuk memastikan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aset daerah, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas, maupun barang lainnya yang diperoleh melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lain yang sah, perlu dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Pengelolaan yang tertib juga penting untuk memastikan keberadaan, status kepemilikan, penggunaan, serta kondisi aset tercatat dengan baik. Dengan demikian, potensi permasalahan administrasi maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai peruntukannya dapat diminimalkan.

Selain itu, kejelasan regulasi diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam mengelola barang milik daerah. Keseragaman prosedur dan kepastian tanggung jawab menjadi bagian penting agar pengelolaan aset berjalan sesuai aturan.

Optimalisasi Aset untuk Mendukung Pelayanan Publik

Di tengah kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, keberadaan aset daerah perlu dioptimalkan agar tidak sekadar tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara tepat guna.

Aset yang dikelola dengan baik berpotensi mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik hingga menunjang pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sebaliknya, pengelolaan aset yang belum optimal dapat menimbulkan persoalan, seperti ketidakjelasan status aset, lemahnya pengawasan, maupun pemanfaatan yang belum sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengendalian dan meningkatkan nilai manfaat aset daerah.

Melalui pembahasan yang dilakukan Pansus 21, revisi Perda Pengelolaan BMD diharapkan mampu menyesuaikan ketentuan daerah dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Pembahasan revisi perda ini juga memiliki arti penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan aset yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, setiap aset milik Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki kejelasan administrasi, penggunaan yang sesuai peruntukan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Selanjutnya, hasil pembahasan Pansus 21 diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata-mata urusan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga dan mengoptimalkan kekayaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Bandung.

Dengan regulasi yang semakin kuat dan pengelolaan aset yang semakin tertib, transparan, serta akuntabel, barang milik daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Regulasi yang kuat, aset daerah terkelola dengan baik, manfaatnya dirasakan masyarakat. *rie

Show More
Back to top button