DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 20 Raperda Rumah Susun, Ini Daftar Anggota dan Pimpinannya

BANDUNG, eljabar.com – DPRD Kota Bandung telah menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Salah satu rancangan regulasi yang diusulkan adalah Raperda tentang Rumah Susun. Untuk membahas rancangan tersebut, DPRD Kota Bandung menetapkan Panitia Khusus (Pansus) 20 yang terdiri atas unsur pimpinan dan anggota dewan.
Pansus 20 bertugas membahas Raperda tentang Rumah Susun sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah di Kota Bandung.
Adapun susunan keanggotaan Pansus 20 DPRD Kota Bandung adalah sebagai berikut, Ketua: H. Sutaya, S.H., M.H.; Wakil Ketua: H. Deni Nursani, S.Pd.I.; Anggota: Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.M.; Asep Robin, S.H., M.H.; Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; Drs. H. Isa Subagdja; Aswan Asep Wawan; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM; Muhamad Syahlevi Erwin Apandi dan Dr. Sherly Theresia, Amd. Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.
Selain Raperda tentang Rumah Susun, tiga Raperda lainnya yang diusulkan Wali Kota Bandung dalam Propemperda 2026 Tahap II meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Pembahasan Raperda melalui panitia khusus merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk mengkaji materi dan substansi rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pembahasan Raperda tentang Rumah Susun, DPRD Kota Bandung diharapkan dapat mengkaji berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun di Kota Bandung. *rie







