Parlemen

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 21 Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ini Susunan Anggotanya

BANDUNG, eljabar.com – DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 21 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pansus ini juga bertugas membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Pembentukan pansus tersebut berkaitan dengan agenda legislasi DPRD Kota Bandung setelah menerima empat Raperda usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Keempat Raperda itu merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 21 DPRD Kota Bandung yang akan membahas kedua rancangan regulasi tersebut adalah sebagai berikut, Ketua: Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.; Wakil Ketua: Dudi Himawan, S.H.; Anggota: Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.; Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; Ir. H. Kurnia Solihat; Dr. H. Juniarso Ridwan; Rendiana Awangga; Mukhamad Adi Widyanto; H. Soni Daniswara, S.E. dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Sementara itu, perubahan Tata Tertib DPRD diarahkan untuk membahas penyempurnaan ketentuan internal yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Selain kedua rancangan tersebut, empat Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 Tahap II mencakup Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kota Bandung menjalankan tahapan legislasi untuk mengkaji substansi rancangan regulasi sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *rie

Show More
Back to top button