Parlemen

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dorong Pembaruan Perda Aset Daerah, Optimalkan Pemanfaatan BMD dan PAD

BANDUNG, eljabar.com – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan, serta menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset yang masih ditemukan di lapangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung yang membahas pembaruan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Radea Respati, menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama yang mendasari perlunya penyempurnaan regulasi tersebut.

Ketiga alasan itu meliputi penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, tindak lanjut atas catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Menurut Radea, pengelolaan BMD memiliki peran strategis karena aset pemerintah bukan sekadar kekayaan daerah yang harus diamankan, tetapi juga sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan pendapatan daerah.

Landasan pengelolaan BMD antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di tingkat Kota Bandung, pengaturan mengenai BMD juga terdapat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMD, Perwali Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan BMD, serta Perwali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD.

Sejumlah Persoalan Pengelolaan Aset Perlu Dibenahi

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan BMD Kota Bandung masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, penggunaan dan pemanfaatan aset yang belum optimal, ketidakakuratan data aset dan penyewaan, tunggakan sewa, hingga kendala pengamanan serta pemeliharaan barang milik daerah.

Selain itu, keterbatasan tenaga penilai pemerintah turut memperlambat proses penilaian dan pemindahtanganan aset. Pengaturan mengenai hibah, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD juga dinilai perlu disempurnakan.

Kondisi tersebut membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyempurnaan regulasi dan penertiban administrasi hingga integrasi data serta penguatan pengawasan.

Radea menyoroti pemanfaatan BMD melalui mekanisme sewa sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG), sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, pemanfaatan tanah, gedung, dan bangunan masih menghadapi persoalan, antara lain tunggakan sewa, perjanjian yang tidak diperpanjang, serta data pengguna dan status pemanfaatan aset yang belum tertata dengan baik.

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi BMD perlu diperkuat agar pemerintah memiliki gambaran yang akurat mengenai kondisi aset, pihak yang menggunakan, status pemanfaatan, serta potensi pendapatan yang dapat dihasilkan.

Penatausahaan juga harus mencakup seluruh kelompok barang milik daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.

Kasus Teras Cihampelas Jadi Evaluasi Pengelolaan Aset

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Teras Cihampelas. Infrastruktur tersebut dinilai perlu dievaluasi dari sisi pemanfaatan, pemeliharaan, serta efektivitas penggunaannya agar aset yang telah dibangun dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan penghapusan aset Teras Cihampelas menjadi perhatian karena pelaksanaannya dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Sebagai tindak lanjut yang dibahas, opsi pemindahtanganan aset Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perencanaan pembangunan aset harus disertai kajian kebutuhan, perhitungan biaya pemeliharaan, evaluasi pemanfaatan, serta kejelasan mekanisme pengelolaan apabila aset tidak lagi dimanfaatkan secara optimal.

Dengan demikian, pembaruan Perda diharapkan dapat memperjelas mekanisme penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMD sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengambil keputusan.

Digitalisasi Data Aset untuk Perkuat Transparansi

Selain penyempurnaan regulasi, DPRD Kota Bandung menilai digitalisasi penatausahaan BMD menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.

Radea menegaskan bahwa penatausahaan BMD mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Ketiga proses tersebut perlu didukung sistem digital yang terintegrasi agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib dan akurat.

Sistem digital diharapkan memuat informasi mengenai lokasi aset, status kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatannya. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau kondisi aset secara lebih menyeluruh dan mengidentifikasi persoalan sejak dini.

Data yang akurat juga dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas pemeliharaan, mengevaluasi aset yang belum dimanfaatkan, menertibkan perjanjian sewa, serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah.

Digitalisasi bukan sekadar memindahkan administrasi ke sistem elektronik, melainkan membangun mekanisme pengelolaan aset yang dapat ditelusuri, diperbarui, dan dipertanggungjawabkan.

Belajar dari Jakarta dan Surabaya

Sebagai bahan pembelajaran, Kota Bandung dapat mengkaji praktik pengelolaan BMD di Provinsi DKI Jakarta, termasuk pendekatan Jakarta Asset Management Center, serta pengalaman Kota Surabaya dalam pemanfaatan aset daerah, khususnya tanah.

Praktik yang relevan dapat dipelajari untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan meningkatkan pengawasan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku di Kota Bandung.

Melalui pembaruan Perda Pengelolaan BMD, DPRD Kota Bandung berharap aset daerah dapat dikelola secara lebih tertib, aman, transparan, dan produktif.

Regulasi yang jelas, didukung data akurat dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan mampu mencegah persoalan administrasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membuka peluang pemanfaatan aset yang lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Barang milik daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pembenahan regulasi diharapkan memperkuat pengamanan aset sekaligus membuka peluang optimalisasi PAD,” tutup Radea Respati. *rie

Show More
Back to top button