Pansus 20 DPRD Kota Bandung Bahas Pasal Raperda Rumah Susun, Fokus Hunian Layak dan Terjangkau

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung mulai memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun. Dari total 111 pasal yang tercantum dalam rancangan regulasi tersebut, pembahasan kini telah mencapai pasal ke-50.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan perumahan di Kota Bandung, terutama menyangkut ketersediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahievi Erwin Apandi, menyampaikan bahwa pembahasan pasal demi pasal merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda Rumah Susun disusun secara cermat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, substansi regulasi perlu dikaji secara mendalam agar aturan yang dihasilkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung.
Raperda tentang Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan oleh Pansus 20 DPRD Kota Bandung yang diketuai H. Sutarya, dengan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua.
Penyusunan Raperda baru tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbarui kerangka regulasi penyelenggaraan rumah susun agar lebih relevan dengan perkembangan kota dan kebutuhan hunian masyarakat.
Kota Bandung sebagai kawasan perkotaan dengan kepadatan penduduk yang tinggi menghadapi tantangan dalam penyediaan tempat tinggal. Keterbatasan lahan, pertumbuhan kebutuhan perumahan, serta kemampuan ekonomi sebagian masyarakat menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan hunian.
Dalam konteks tersebut, rumah susun dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, penyelenggaraan rumah susun tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik bangunan. Regulasi juga perlu memperhatikan aspek keterjangkauan biaya hunian, kepastian pengelolaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kenyamanan dan keamanan penghuni.
Karena itu, pembahasan Raperda Rumah Susun diharapkan mampu menghasilkan ketentuan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
Sebelumnya, penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu ditinjau kembali agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hunian dan dinamika perkotaan.
Pembaruan aturan diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam merencanakan, menyediakan, serta mengawasi penyelenggaraan rumah susun. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi juga memastikan hunian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan total 111 pasal yang harus dibahas, Pansus 20 DPRD Kota Bandung masih melanjutkan pendalaman terhadap berbagai ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut. Setiap pasal perlu dicermati agar substansi yang dirumuskan memiliki kejelasan, kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bandung bersama pemerintah kota untuk menghadirkan regulasi rumah susun yang lebih adaptif terhadap persoalan perumahan perkotaan.
Melalui Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung ke depan dapat semakin tertata, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. *rie







