Parlemen

Pansus 20 DPRD Kota Bandung Bahas Kepastian Relokasi dan Hunian Terjangkau bagi Penghuni Rusunawa

BANDUNG, eljabar.com — Kepastian relokasi, keterjangkauan biaya sewa, hingga perbaikan pengelolaan fasilitas hunian menjadi sejumlah persoalan yang disoroti Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Selasa (20/10/2026).

Dipimpin Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, H. Sutarya, S.H., M.H., rapat kerja tersebut menjadi forum penyerapan aspirasi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan perwakilan pengelola apartemen. Berbagai masukan disampaikan untuk memastikan regulasi yang tengah disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan hunian vertikal.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum adanya kepastian relokasi bagi sekitar 125 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Rancacili. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan tempat tinggal warga serta kepastian bagi keluarga yang terdampak rencana relokasi.

Selain itu, para penghuni menyampaikan usulan keringanan biaya sewa, khususnya bagi kelompok veteran, serta perlunya kebijakan tarif hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa penyediaan rumah susun tidak cukup hanya berorientasi pada ketersediaan bangunan. Aspek keterjangkauan biaya, kepastian menempati hunian, dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.

Dalam rapat tersebut, penghuni Rusunawa turut menyampaikan persoalan ketersediaan air bersih, pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta tarif penggunaan sarana olahraga. Berbagai persoalan itu berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan kenyamanan warga dalam menjalani kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah susun.

Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen TSM menyoroti kendala perizinan pengelolaan air serta persoalan legalitas yang dihadapi dalam pengelolaan apartemen.

Masukan dari berbagai pihak tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan Raperda tentang Rumah Susun perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, baik pada hunian sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun apartemen yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri.

Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, H. Sutarya, menyampaikan bahwa berbagai aspirasi yang dihimpun dalam rapat kerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan Raperda tentang Rumah Susun.

Penyerapan aspirasi ini menjadi bagian dari upaya memperkaya materi regulasi agar ketentuan yang dirumuskan tidak hanya berlandaskan aspek administratif dan hukum, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang dihadapi langsung oleh penghuni maupun pengelola rumah susun.

Menurut arah pembahasan tersebut, regulasi rumah susun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, tata kelola hunian, pelayanan fasilitas, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan rumah susun.

Kepastian relokasi bagi penghuni terdampak, skema biaya sewa yang terjangkau, serta peningkatan kualitas pengelolaan fasilitas menjadi sejumlah isu yang memerlukan perhatian dalam pembahasan lebih lanjut.

Melalui pembahasan Raperda ini, Pansus 20 DPRD Kota Bandung mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pengelolaan rumah susun di Kota Bandung.

Dengan demikian, rumah susun diharapkan tidak hanya menjadi alternatif penyediaan tempat tinggal di kawasan perkotaan, tetapi juga dapat mendukung terciptanya hunian yang layak, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. *rie

Show More
Back to top button