• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, March 28, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Suap Proyek Meikarta Ditunda?

December 16, 2019
in Hukum
KPK Absen Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda 3

KPK Absen Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda 3

Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Toto menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

 

JAKARTA, eljabar.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO), hari ini. Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

BacaJuga

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.

Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.

“Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

“Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan,” kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,” kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan. ***

Tags: Ahmad MasyhudBartholomeus TotoKasus MeikartaLippo CikarangPN JakselPraperadilan KPKsuap proyek
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

March 7, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghadirkan saksi Theodorus Yosep...

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

February 27, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali...

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

February 25, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sempat buka suara di media massa terkait tuduhan kebohongan publik yang menyangkut...

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

February 20, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah...

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

February 11, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..